Info Sekolah
Sabtu, 05 Okt 2024
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE MIN KAPUAS HULU " Nuan Datang Kami Sambut, Nuan Pulang Kami Do'a Kan "
29 November 2021

MIN Kapuas Hulu Menggelar Kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS)

Senin, 29 November 2021 Kategori : Kegiatan MIN KH / Kesiswaan / Pendidikan

Putussibau Utara – minkapuashulu.sch.id

    Tidak terasa proses pembelajaran semester ganjil tahun pelajaran 2021 / 2022 akan segera berakhir.MIN Kapuas Hulu sebagai salah satu Lembaga Pendidikan dasar yang ada di kabupaten Kapuas hulu pada hari ini Senin,29 November 2021 juga menggelar Kegiatan Penilaian Akhir Semester ( PAS ) yang di ikuti oleh seluruh Peserta Didik MIN Kapuas Hulu.

  Ditemui diruangannya Bapak Kepala MIN Kapuas Hulu  Kusnadi,S.Pd,M.M.Pd yang juga selaku Penanggung jawab kegiatan menjelaskan,” Merujuk pada kalender pendidikan MIN Kapuas Hulu tahun pelajaran 2021/2022, maka hari ini, telah dimulai kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022. Secara umum tujuan dari pelaksanaan Penilaian Akhir Semester di MIN Kapuas Hulu untuk mengukur sejauh mana keberhasilan materi yang telah disampaikan Guru pada saat proses kegiatan pembelajaran (KBM) dapat diserap oleh peserta didik. Adapun tujuan khusus pelaksanaan Penilaian Akhir Semester antara lain:

1. Mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik;

2. Mendiagnosis kesulitan belajar;

3. Memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;

4. Memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.

 Bapak Kusnadi juga mengatakan bahwasannya Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester MIN Kapuas Hulu mengacu pada prinsip-prinsip penilaian, yaitu :

1. Valid

Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur  pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (kompetensi inti dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.

2. Objektif

Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar  belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender,dan hubungan emosional.

3. Transparan/terbuka

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

4. Adil

Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

5. Terpadu

Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

6. Menyeluruh dan berkesinambungan

Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaianyang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

7. Bermakna

Penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik, dan orang tua serta masyarakat

8. Sistematis

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

9. Akuntabel

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

10. Beracuan kriteria

Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

    Akhir penjelasannya Bapak Kusnadi,S.Pd,M.M.Pd mengatakan “Saya berharap agar semua guru pro aktif dalam pelaksanaan PAS ini, artinya semua yang terlibat di dalamnya harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya sampai berakhirnya nanti, Diharapkan juga bagi masing-masing guru mata pelajaran/ guru kelas agar memeriksa seluruh lembar jawaban anak-anak kita dan membagikan hasil aslinya kepada masing-masing siswa, agar bisa diketahui oleh siwa dan orang tua/wali siswa”.

   Setelah kegiatan PAS selesai di temui juga di ruangan Guru 1 MIN Kapuas Hulu Ketua Kegiatan PAS semester ganjil yaitu Ibu Zulhidayati,S.Pd.I mengatakan bahwa Pelaksanaan PAS semester ganjil MIN Kapuas Hulu terjadwal mulai 29 November 2021 sampai 4 Desember 2021, di mulai pukul 07.30 hingga 09.45 untuk peserta didik kelas IV,V,VI.dan untuk peserta didik kelas I,II dan III di mulai pukul 07.30 hingga 09.15.

kegiatan ini di lakukan secara tatap muka,karena MIN Kapuas Hulu telah melakukan PBM

secara tatap muka terbatas.

“ Alhamdulillah di hari pertama PAS semester ganjil berjalan dengan aman dan lancar dengan di ikuti 568 peserta didik dari kelas I sampai VI “,Ucapnya. *( Rohendri_J )

Tulisan Lainnya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar